Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Vonis Perkara Narkotika, Anji Hadir Secara Virtual

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Anji menghadiri sidang vonis kasus nartkotika di PN Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menghadiri sidang vonis perkara penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Senin (11/10/2021).

Vonis atau putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Terlihat, Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tempat dia sedang menjalani masa rehabilitasi.

Baca juga: Rabu Ini, Anji Akan Divonis Terkait Kasus Narkotika

"Saya sehat, Yang Mulia Hakim," kata Anji saat Hakim Ketua menanyakan kabarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Anji.

Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Baca juga: Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Dalam pernyataannya, pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu mengaku telah memakai ganja selama 9 bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, Anji terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Anji Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi