Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anji Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 4 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkotika

Baca di App
Lihat Foto
YouTube 3Second TV
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (11/10/2021).

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.

"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.

Baca juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.

Vonis Anji lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, pihak JPU mengaku tak keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Anji.

Baca juga: Sidang Vonis Perkara Narkotika, Anji Hadir Secara Virtual

"Enggak, kami enggak keberatan (atas vonis Anji tersebut)," kata jaksa Alif Maruszama saat ditemui usai persidangan.

Sebelumnya, Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Baca juga: Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu mengaku telah memakai ganja selama 9 bulan terakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi