Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis Anji Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi Anji saat ditemui di peluncuran Eagle x Anji di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (11/10/2021).

Vonis itu dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sementara Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tak keberatan.

Baca juga: Anji Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 4 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkotika

"Enggak, kami enggak keberatan (atas vonis Anji tersebut)," kata Jaksa Alif Maruszama saat ditemui usai persidangan, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Anji lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Alif menjelaskan, vonis tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani rehab Anji.

"Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter, itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan doker," lanjut Alif.

Di sisi lain, Anji juga menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani vonis tersebut.

Baca juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika

"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.

"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.

Sebelumnya, Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Baca juga: Sidang Vonis Perkara Narkotika, Anji Hadir Secara Virtual

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Dalam pernyataannya, pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu mengaku telah memakai ganja selama 9 bulan terakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi