JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah menjalani sidang vonis kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim memvonis Anji dengan hukuman pidana selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cobubur, Jakarta Timur.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Anji terima vonisVonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Perkembangan Anji Usai Jalani 4 Bulan Masa Rehabilitasi
Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.
"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.
"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji dengan tegas.
Lebih ringan dari tuntutan JPUVonis Anji diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Anji Disebut Bertekad Jauhi Narkotika Usai 4 Bulan Rehabilitasi
Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, pihak JPU mengaku tak keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Anji.
Jaksa Alif Maruszaman menjelaskan, vonis tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani rehab Anji.
Baca juga: Vonis Anji Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Buka Suara
"Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter, itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan doker," tutur Alif saat ditemui usai persidangan.
Perkembangan AnjiAlif Maruszama menambahkan, selama masa rehabilitasi Anji mengalami berbagai perkembangan.
"Kalau dari hasil keterangannya, dia (Anji) mendapatkan perawatan medis di sana untuk kebaikan fisiknya sendiri maupun psikisnya," kata Alif.
Alif menuturkan, pelantun "Dia" itu telah mendapat banyak pengetahuan soal bahaya narkotika jenis ganja.
Baca juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika
"Kalau dari keterangan terdakwa sendiri, banyak yang dia apat dari pengetahuan terkait dengan narkotika itu sendiri," tutur Alif.
Anji bertekad jauhi narkobaAnji disebut ingin menjauhi narkoba usai empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi, dia lebih pahamlah apa akibat dari narkotika jenis ganja," ucap Alif.
Alif menambahkan selama masa rehabilitasi, Anji mengalami berbagai perkembangan ke arah positif.
Sebagai informasi, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.
Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.