Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Sudah Resmi Bebas?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Imam Rosidin
Musisi Anji Manji di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah menjalani sidang vonis kasus narkotika yang mejeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Majelis Hakim memvonis Anji dengan hukuman selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 lalu di studio musiknya.

Jika dihitung, rentang waktu sejak tanggal Anji ditangkap hingga resmi divonis genap 4 bulan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkotika Anji, Ditangkap hingga Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, Alif Maruszaman, jaksa dalam sidang vonis Anji, memastikan bahwa Anji belum dinyatakan bebas resmi.

"Enggak, belum resmi (Anji belum resmi bebas)," kata Alif saat ditemui usai persidangan, Senin.

Alif menambahkan, untuk menentukan Anji dinyatakan bebas harus dilakukan penghitungan ulang dari awal masa penangkapan.

"Sisa berapa itu, kita harus hitung lagi dari awal dulu," lanjut Alif.

Baca juga: Anji Divonis Jalani Rehabilitasi 4 Bulan dan Bertekad Jauhi Narkoba

Vonis Anji diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, pihak JPU mengaku tak keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Anji.

Alif menjelaskan, vonis tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani rehab Anji.

Baca juga: Perkembangan Anji Usai Jalani 4 Bulan Masa Rehabilitasi

"Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter, itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan dokter," tutur Alif.

Sebagai informasi, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Baca juga: Perkembangan Anji Usai Jalani 4 Bulan Masa Rehabilitasi

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi