Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sudah Berdamai dengan Pelapor, Dinar Candy: Masih Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Ivan Gunawan
Dinar Candy saat berbincang dengan Ivan Gunawan
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah berdamai dengan pelapornya, selebritas Dinar Candy masih berstatus tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Hal tersebut diungkapkan Dinar Candy di kanal YouTube Ivan Gunawan.

“Masih tersangka. Iya status aku masih tersangka,” ujar Dinar kepada Ivan Gunawan, dikutip Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Perempuan yang berprofesi sebagai DJ ini mengatakan, ia masih harus menjalani wajib lapor setiap hari Kamis ke kantor polisi.

“Harus wajib lapor tiap hari Kamis,” kata Dinar Candy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Baru Pacaran Seminggu, Dinar Candy Siap Dinikahi Ridho Illahi

Dinar mengatakan, walau sudah berdamai dengan pelapor, kasus hukumnya masih tetap berjalan.

Bahkan, ia mengatakan, berkas kasusnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini wajib lapor, kemarin itu (berkas perkara) udah dikirim ke kejaksaan, dari kejaksaan belum lengkap, dibalikin lagi ke kepolisian,” ucap Dinar.

Dinar Candy mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Termasuk, menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan.

“Nanti malam ada BAP tambahan. Aku ikutin aja proses hukum yang ada, mau enggak mau, pasrah,” tutur Dinar Candy.

Baca juga: Sudah Berdamai dengan Pelapor, Dinar Candy Ungkap Kelanjutan Kasusnya

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2021 lalu.

Kemudian, terhadap Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Namun, Dinar Candy tak ditahan dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

Belakangan ini, Dinar Candy dengan pelapornya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) sudah berdamai.

Meski telah berdamai, proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Berdamai dengan Pelapor, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Dinar Candy

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi