Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Buntut Laporannya kepada Dipo Latief

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Fahmi Bachmid dan Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, rupanya Nikita Mirzani datang untuk menjalani pemeriksaan tambahan ihwal laporannya terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Dipo atas dugaan penelantaran anak di Polres Jakarta Selatan.

"Dengan putusan pengadilan agama yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sempat ditanyakan putusannya apa, isinya apa, jadi di dalam putusan itu secara tegas dinyatakan bahwa Niki dan Dipo adalah suami-istri," kata Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani, di Polres Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Permintaan Maaf Rachel Vennya Dianggap Tak Cukup, Nikita Mirzani: Kembalikan Duit Saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Itu yang penting dan di mata hukum dia untuk membayar biaya-biaya dan seterusnya," tambah Fahmi.

Selain itu, kata Fahmi, pihaknya juga menyerahkan bukti terkait hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Semuanya sudah saya serahkan ke penyidik. Jadi tadi itu terkait masalah itu. Tambahan dari putusan pengadilan," ucap Fahmi Bachmid.

Hasil putusan itu yang menjadi dasar bagi Nikita Mirzani untuk melaporkan Dipo Latief.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Nikita Mirzani Bilang Begini

"Karena apa? Di dalam putusan pengadilan itu dinyatakan secara tegas, Arkana itu anak dari Dipo dan Nikita. Jadi susah untuk mereka mengelak persoalan ini. Jadi lebih bagus anda tobat," ungkap Fahmi lagi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief pada 16 Agustus 2021 lalu atas dugaan penelantaran anak.

Laporan Nikita sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi