Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (11/10/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania bakal kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (18/9/10/2021).

Pemeriksaan tersebut menyangkut kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaporkan Karnu, terduga korban.

Kuasa hukum anak penyanyi Nia Daniaty itu, Susanti Agustina, memastikan kliennya tersebut hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Baca juga: Pertanyaan yang Tak Dijawab Olivia Nathania Usai Pemeriksaan Kasus Penipuan Seleksi CPNS

"(Olivia Nathania) Hadir di Polda," kata Susanti saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susanti tidak menjelaskan apakah suami dari Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar, yang juga sebagai terlapor dalam kasus tersebut turut diperiksa pada hari ini.

Dari tiga kali undangan klarifikasi—kecuali hari ini—Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar baru memenuhi satu kali pemeriksaan.

Baca juga: Pemeriksaan Olivia Nathania dan Pengakuan Baru soal Dugaan Penipuan CPNS

Dua dari tiga pemeriksaan, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar tidak hadir.

Alasan pertama karena Olivia belum siap mental dan suaminya ketika itu sakit tifus. Sedangkan, alasan kedua pun juga tidak enak badan (Olivia Nathania).

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan soal Dugaan Penipuan CPNS

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Suami Olivia Nathania Enggan Banyak Berkomentar

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi