JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut diksi mafia saat menanggapi perihal kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina.
Dalam konteks penyebutan kata mafia, Fadil menegaskan, Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas Rachel Vennya yang melarikan diri.
"Terkait karantina, Polda Metro Jaya akan usut tuntas sebagai jawaban. Kami akan usut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," ucap Fadil dalam jumpa pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya bakal membentuk tim satgas Covid-19 yang berkoordinasi langsung dengan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.
Baca juga: Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya yang Kabur Saat Karantina
Yusri menggarisbawahi, pembentukan satgas ini bukan hanya untuk kasus Rachel Vennya, melainkan untuk mengawasi segala lini.
"Bahkan, Satgas pun akan kami bentuk satgas untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat sangat berbahaya," kata Yusri.
"Semuanya kami awasi, kan ada satgas ini, satgas ini mengawasi semuanya dalam masa karantina, akan berkoordinasi dengan satgas kami," kata Yusri melanjutkan.
Menurut ketentuan negara, kata Yusri, masa karantina seharusnya dijalani selama lima hari dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janjikan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina
"Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan," tutur Yusri.
Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada Rachel Vennya yang rencananya bakal diambil keterangan pada Kamis (21/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina Wisma Atlet setelah bepergian dari Amerika Serikat.
Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non prosedural.
Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajer Juga Akan Diperiksa Polisi
Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet yang semua biayanya ditanggung pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Seharusnya, Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biayanya ditanggung sendiri.
Kabar ini bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.
Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajer Juga Akan Diperiksa Polisi
Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Padahal peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari.
Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.
Karena ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.
Baca juga: Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Diperiksa Polisi Kamis Depan
Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.
Sebagai informasi, selebritas-selebritas tersebut berada dalam rombongan yang sama dengan Rachel Vennya untuk sejumlah kegiatan di beberapa kota di AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.