Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diperiksa Hampir 8 Jam, Olivia Nathania Dicecar 42 Pertanyaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania (kanan) dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina (kiri), saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania baru saja selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Dari pantauan Kompas.com, Olivia Nathania keluar dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 19.25 WIB.

Dengan begitu, anak penyanyi Nia Daniaty itu menjalani pemeriksaan hampir 8 jam sejak tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.38 WIB.

Dari dua kali pemeriksaan, Olivia Nathania mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya berjumlah 83.

Baca juga: Usai Jalani 8 Jam Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Sempoyongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemarin kan 41, sekarang tambahannya berarti 42 (pertanyaan)," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, usai menjalani pemeriksaan, Senin (18/10/2021).

Dari empat kali undangan klarifikasi—termasuk hari ini—Olivia Nathania baru memenuhi dua kali pemeriksaan.

Dua dari empat kali undangan pemeriksaan, Olivia Nathania tidak hadir.

Alasan pertama karena belum siap mental dan berkas belum siap. Sedangkan, alasan kedua pun juga tidak enak badan.

Baca juga: Masih Sakit, Olivia Nathania Penuhi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Susanti juga mengungkapkan seputar apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Seputar laporan daripada Pak Karnu, kita bantah, dan itu kita enggak menceritakan di sini (wawancara media), karena itu masuk dalam penyidikan," kata Susanti.

Olivia sendiri mengungkapkan kondisinya usai menjalani pemeriksaan.

"Kondisinya saya lagi kurang sehat, tapi minta doanya aja biar semuanya dilancarkan," kata anak pelantun lagu "Gelas Gelas Kaca" itu.

Baca juga: Sakit, Olivia Nathania Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Baca juga: Pertanyaan yang Tak Dijawab Olivia Nathania Usai Pemeriksaan Kasus Penipuan Seleksi CPNS

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Noviyanto Tilaar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi