Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anak-anak Dibolehkan ke Bioskop, Angga Dwimas Sasongko: Selamat Menikmati Film Nussa ya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Sutradara sekligus CEO Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko di Kantor Visinema Pictures, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Produser dan sutradara Angga Dwimas Sasongko menyambut baik aturan terbaru Pemerintah yang kini membolehkan anak-anak mengunjungi mal dan bioskop di kabupaten atau kota dengan status PPKM level 1 dan 2.

Angga pun mengajak anak-anak untuk menonton film animasi Nussa yang sudah tayang di bioskop sejak 14 Oktober 2021.

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anak Boleh Masuk Bioskop Berdasarkan Instruksi Mendagri

“Anak-anak boleh masuk bioskop!!! Selamat menikmati Nussa ya, anak-anak Indonesia. Semoga filmnya menginspirasi kalian,” tulis Angga dikutip Kompas.com di Instagram-nya, Selasa (19/10/2021).

Angga juga mengingatkan bagi orangtua yang menemani anaknya ke bioskop untuk terus patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan begitu, mengurangi penyebaran Covid-19 di sekitar bioskop maupun mal.

Baca juga: Luhut: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop di Kota yang Terapkan PPKM Level 1-2

“Dan ingat pada orangtua yang menemani, selalu patuh #protokolkesehatan ya,” tulis Angga.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membolehkan anak-anak masuk ke bioskop di kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2.

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 1-4, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Restoran dalam Bioskop Sudah Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Luhut mengatakan, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.

Luhut juga mengatakan, tempat permainan anak-anak yang berada di pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan beroperasi selama penerapan PPKM Level 1-2 dengan beberapa syarat.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," tutur Luhut. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi