Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Muncul Petisi Rachel Vennya Segera Diproses Hukum Buntut Tak Jalani Karantina

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya yang tidak menjalani karantina selepas pulang dari Amerika Serikat membuat banyak masyarakat Indonesia geram.

Kini, muncul petisi agar Rachel Vennya segera diproses secara hukum. Petisi itu dibuat oleh netizen bernama Natyarina Avie di situs Change.org.

Baca juga: Rachel Vennya Bicara soal Duta Karantina dan Bawa Anak Terbang ke Bali

"Segera Proses Hukum Bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina" demikian judul petisi itu.

Pembuat petisi menjelaskan bahwa seluruh warga Indonesia harus menaati peraturan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"All Indonesian need to follow the law, if you can broke them so you have to be responsible!" tulis di bagian penjelasan petisi.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Denny Sumargo Bilang Begini

Ketika berita ini dibuat, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 11.100 dan akan segera menuju target 15.000 tanda tangan.

Tidak sedikit netizen yang berkomentar pedas menanggapi sikap Rachel itu.

"Buna berhak dipenjara," tulis netizen dengan akun Nurul Akmal.

Baca juga: Disebut Bakal Jadi Duta Karantina, Rachel Vennya: Aku Enggak Pernah Dapat Tawaran

Netizen bernama Dwi Novi bercerita ia melahirkan anak pertamanya di rumah sakit dalam kondisi positif Covid-19. Begitu lahir, bayinya langsung dipisahkan darinya untuk dirawat intensif.

Maka itu ia menganggap Rachel Vennya egois.

"Sementara saya pun harus isoman di RS selama 10 hari. Don't u think I didn't miss my children as well, Rachel? You're such a selfish person!!" tulis Dwi Novi.

Baca juga: Akui Bakal Pindah Negara jika Rachel Vennya Jadi Duta, Deddy Corbuzier: Tandanya Gue Kecewa

"Usut tuntas, jangan mau negara dibeli ama influencer. Konyol banget institusi pemerintah bisa diacak acak sama INFLUENCER," imbuh netizen bernama Mika N.

Rencananya Rachel Vennya bakal diperiksa pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan akan ada sanksi pidana untuk ibu dua anak itu.

"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi