Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Klaim Rachel Vennya soal Surat Tugas dan Izin Maskapai Bawa Anak Terbang ke Bali Bertolak Belakang dengan Aturan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Rachel Vennya
Rachel Vennya menjawab pertanyaan warganet soal perceraiannya dengan Niko Al-Hakim
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama selebgram Rachel Vennya menjadi buah bibir karena menghindari karantina usai berlibur dari Amerika Serikat.

Permasalahan ini membuat publik heboh lantaran Rachel Vennya merupakan salah satu pesohor dunia hiburan Tanah Air yang kerap kali membantu orang terdampak Covid-19.

Setelah kasusnya kini ditangani Polda Metro Jaya, muncul permasalahan baru dari mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu.

Baca juga: Hari Ini, Rachel Vennya bersama Kekasih dan Manajer Diperiksa Polisi

Berikut rangkumannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Klaim Rachel Vennya

Dalam kanal YouTube Boy William, Rachel Vennya mengatakan, ia tidak menjalani karantina sama sekali di Wisma Atlet.

Selepas berhasil menghindari karantina, Rachel Vennya bertolak ke Bali bersama kedua anaknya yang masih di bawah 12 tahun.

Alasannya membawa kedua anaknya ke Pulau Dewata itu karena Rachel Vennya mengaku tengah bekerja sama dengan salah satu perusahaan travel agent untuk konten YouTube.

Baca juga: Muncul Petisi Rachel Vennya Segera Diproses Hukum Buntut Tak Jalani Karantina

Perempuan kelahiran 25 September 1995 itu mengeklaim bahwa ia diizinkan oleh maskapai untuk membawa kedua buah hatinya tersebut.

"Di situ, aku mendapatkan surat tugas dari travel agent tersebut bahwa izin untuk flight bersama anak-anak aku dan itu disetujui sama maskapainya," kata Rachel Vennya ucap Rachel Vennya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

"Izin itu disetujui sama maskapainya. Jadi misalnya kita mau flight dan kita ada surat tugas dari perusahaan mana pun kita bekerja, itu diperbolehkan," ucap Rachel Vennya melanjutkan.

Baca juga: Rachel Vennya Bicara soal Duta Karantina dan Bawa Anak Terbang ke Bali

2. Bertolak belakang

Rupanya, klaim Rachel Vennya ini bertolak belakang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021.

Dalam dua aturan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, aturan tersebut hanya diizinkan untuk anak yang ikut perjalanan dinas karena alasan pindah tugas.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Denny Sumargo Bilang Begini

Selain kondisi tersebut, membawa anak berusia di bawah 12 tahun dengan bepergian antar kabupaten atau kota atau provinsi, tidak dibenarkan.

"Ada diskresi sebagaimana yang disampaikan pihak Kementerian Perhubungan untuk ikut perjalanan dinas atau pekerjaan saat hendak melakukan pindah tugas. Selain itu, tidak dibenarkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Walau begitu, Wiku tidak dapat menentukan apakah Rachel Vennya masuk ke dalam kategori melanggar atau tidak karena itu merupakan ranah penyidik Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi