Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Kasus Kaburnya Rachel Vennya, Satu Lagi Oknum TNI Dinonaktifkan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kodam Jaya
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan, kegiatan TMMD sebagai bentuk partisipasi TNI di tengah masyarakat.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 telah menonaktifkan oknum TNI berinisial IG terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet.

Diketahui, sejauh ini ada dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya, yakni berinisial FS dan IG.

IG disebut bertugas di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Oleh karena itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menegaskan bahwa IG telah dikembalikan ke kesatuannya, yakni Wing I Paskhas/Hardha Marutha TNI AU.

"Dinonaktifkan dari satgas Kogasgabpad, bukan dinonaktifkan dari TNI. Tapi, dari Satgas Kogasgabpad," kata Herwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kapendam Jaya: Rachel Vennya Sempat Datang di Wisma Atlet, tapi Keluar Lagi

Sementara itu, Herwin mengatakan, kasus dua oknum TNI itu bakal dilimpahkan ke Polisi Militer sebagai penyidik.

"Hasil penyelidikan staf intel, sesuai dengan perintah bapak Panglima (Kodam Jaya), yaitu yang bersangkutan dikembalikan ke kesatuan asal, seperti itu. Nanti akan diperiksa oleh Polisi Militer di kesatuan asalnya," kata Herwin.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina sepulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca juga: Hasil Pendalaman Kodam Jaya, Ada 2 Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina

Dugaan kaburnya sang selebgram mencuat gara-gara unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel Vennya di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Padahal, peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari (kini menjadi lima hari).

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Namun, lantaran ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Rachel Vennya Dikawal Ketat Beberapa Pria dan Dirangkul Salim Nauderer Saat Tiba di Polda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi