Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Tundukkan Kepala dan Tinggalkan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 9 Jam

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya diperiksa selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Perempuan kelahiran September 1995 itu dicecar 35 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Usai menjalani pemeriksaan, Rachel Vennya hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak terpujinya.

Mantan istri dari Okin ini hanya sebentar berbicara dan memilih berlalu meninggalkan awak media.

"Rekan-rekan semuanya, saya, Maulida, dan Salim menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan sudah meresahkan," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya


Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rachel Vennya langsung dirangkul oleh Salim Nauderer selaku kekasihnya yang juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Kemudian, Rachel Vennya masuk ke dalam mobil Alphard hitam dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi karena kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

Bahkan, diduga ada oknum TNI yang membantu sang selebgram kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

Terbukti, menurut hasil penyelidikan sementara Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya tersebut.

Bahkan, terhadap satu oknum TNI berinisial IG sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuannya.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya terancam satu yang pidana penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi