Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Mengaku Khilaf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM
Selebgram Rachel Vennya (masker coklat) telah rampung menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) petang.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya mengaku khilaf telah melakukan tindakan tidak terpuji, yakni kabur dari karantina setelah bepergian ke Amerika Serikat.

Pengakuan ini beriringan dengan permintaan maaf Rachel Vennya karena sudah membuat kegaduhan se-Indonesia.

"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami (karena) sudah meresahkan," kata Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Tundukkan Kepala dan Tinggalkan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 9 Jam

Rachel Vennya menjanjikan, ia, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa bakal tetap kooperatif sesuai menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salim diketahui merupakan kekasih Rachel dan Maulida adalah manajernya.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ucap perempuan yang akrab disapa Buna itu.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja.

Dia memastikan kliennya bakal patuh terhadap hukum.

"Kooperatif semua, kami kooperatif dan kami komitmen menyelesaikan ini secara cepat," kata Indra Raharja.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi menghindari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan Maulida.

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Bahkan, diduga ada oknum TNI yang membantu sang selebgram kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Terbukti, menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet, diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya.

Kedua oknum TNI—berinisial FS dan IG—yang berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas itu kini sudah dinonaktifkan.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi