JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Permintaan maaf ini ditujukan kepada masyarakat Indonesia karena sudah membuat keresahan.
"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami (karena) sudah meresahkan," kata Rachel Vennya.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Mengaku Khilaf
Rachel berjanji bahwa ia, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) bakal tetap kooperatif sesuai proses hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Salim Nauderer dan Maulida turut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ucap perempuan yang akrab disapa Buna itu.
Baca juga: Rachel Vennya Tundukkan Kepala dan Tinggalkan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 9 Jam
Di sisi lain, Salim dan Maulida terlihat hanya berdiri di belakang saat Rachel Vennya mengucapkan permintaan maaf.
Baik Salim maupun Maulida tidak memberikan keterangan seperti yang Rachel Vennya lakukan.
Setelah kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menjelaskan mengenai pemeriksaan, ketiganya pun berlalu.
Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi menghindari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan Maulida.
Bahkan, diduga ada oknum TNI yang membantu sang selebgram kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Terbukti, menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet, diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya.
Baca juga: Buntut Kasus Kaburnya Rachel Vennya, Satu Lagi Oknum TNI Dinonaktifkan
Kedua oknum TNI—berinisial FS dan IG—yang berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas itu kini sudah dinonaktifkan.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.