Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Sebut Jerinx dan Nora Alexandra Memintanya Cabut Laporan ke Polisi

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni menyebut tersangka kasus dugaan pengancaman, I Gede Ari Astina alias Jerinx, kembali memintanya mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Menurut Adam Deni, istri Jerinx, Nora Alexandra juga meminta hal serupa.

"Dari J dan istrinya ada komunikasi ke saya untuk meminta, memohon mencabut laporan ini. Waktu itu via direct message Instagram," ucap Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Ditawari Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx, Adam Deni: Integritas Saya Tak Bisa Dibeli

Namun Adam Deni tidak menjelaskan lebih detail komunikasinya dengan Jerinx dan Nora Alexandra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni hanya memastikan bahwa laporan yang ia buat akan tetap berlanjut ke meja hijau meski tawaran miliar rupiah datang.

"Sudah beberapa pihak yang melakukan intervensi dalam arti sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan Saudara J," ungkap Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Ditawari Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx

Saat ditanya siapa oknum yang memberikan penawaran tersebut, Adam Deni hanya menyebut ada pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus ini.

Dia mengaku mengerti mengapa ada oknum yang berupaya melakukan intervensi. Adam Deni hanya menduga bahwa pihak itu hanya merasa kasihan pada Jerinx.

 Adam Deni mengaku risih dengan penawaran tersebut karena itu bukanlah ranah mereka.

Baca juga: Jerinx dan Adam Deni Jalani Mediasi, Minta Maaf tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya tetap ingin melanjutkan, menolak tawaran apapun karena integritas saya tidak bisa dibeli dengan uang sepersen pun," kata Adam Deni.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Terima Maaf Jerinx, Adam Deni Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu pada 14 Agustus 2021, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi.

Hasilnya, mediasi tersebut gagal. Laporan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Namun, Adam Deni secara pribadi memaafkan perbuatan Jerinx.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi