Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya yang Berujung Polemik Nopol RFS dan Telat Pajak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait kabur dari karantina di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada awak media, Rachel Vennya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.

Kendaraan tersebut ternyata menjadi polemik karena kode RFS disebut-sebut sebagai pelat nomor khusus atau rahasia yang biasa dipakai pejabat sipil sesuai izin kepolisian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Oleh karenanya, terhadap Rachel Vennya kembali dipanggil untuk diperiksa. Sayangnya, sang selebgram tidak bisa hadir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rachel Vennya Mangkir, Pemeriksaan soal Pelat Mobil RFS Diundur

Berikut sejumlah fakta mengenai nomor polisi khusus yang dimiliki Rachel Vennya.

Pemilik Rachel Vennya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS itu adalah milik Rachel Vennya.

"Jadi, kalau dari database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," kata Sambodo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Bukan pelat khusus

Kendati demikian, Sambodo meluruskan, RFS yang ada di mobil Rachel Vennya itu bukan pelat khusus.

Pasalnya, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, yakni 139.

"RFS yang untuk pejabat sipil itu (memiliki kombinasi) empat angka. Kalau dua atau tiga itu boleh dimiliki warga sipil. Tentunya, dengan mematuhi ketentuan, termasuk pembayaran PNBP. Tiga angka tarifnya Rp 7,5 juta," ungkap Sambodo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Mobil Alphard Bernopol RFS Milik Rachel Vennya Telat Bayar Pajak

Berbeda warna

Namun, berdasarkan database Ditlantas Polda Metro Jaya, warna mobil Rachel Vennya tersebut tidak sesuai dengan yang ada di STNK.

"Data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih. Tapi, yang bersangkutan pada saat itu menggunakan Alphard warna hitam," ungkap Sambodo.

Telat pajak

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono berujar, mobil tersebut rupanya telat bayar pajak.

"Dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) seperti itu (pajak mati). Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/10/2021).

Menurut aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regint) Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.

Pajak yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda Rp 1 juta lebih.

Baca juga: Hari Ini, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Terkait Pelat Mobil RFS

Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah 18,1 juta lebih.

Sanksi

Sambodo pun mengungkapkan sanksi yang bakal diterima mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terkait pelanggaran tersebut.

"Ini hanya tilang ya. Denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan (penjara)," ungkap Sambodo.

Mengenai pasal yang dijerat, Sambodo belum bisa memastikan dan bakal ketahuan setelah Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/10/2021).

"Nanti kita lihat, apakah melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 kaitannya TNKB yang tidak sesuai atau Pasal 288 terkait dengan tidak menunjukkan STNK," ucap Sambodo.

Baca juga: Soal Pelat Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500.000 atau Penjara 2 Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi