Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mediasi Gagal, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Lanjut Proses Cerai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tyna Kanna
Tyna Kanna saat menjalani sidang perdana perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Tyna Kanna dan Kenang Mirdad kembali dijadwalkan menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Sayangnya dalam sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi tidak dihadiri oleh Tyna dan Kenang Mirdad.

Namun dari hasil pembacaan mediasi, Tyna dan Kenang sepakat untuk bercerai.

Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad

“Jadi ini laporan mediasi tiga minggu lalu dilaporkan kepada majelis hakim dan hasilnya kedua belah pihak baik Tyna maupun dan Kenang tidak ada perdamaian jadi kami lanjut untuk proses perceraian,” kata Yanti Nurdin selaku kuasa hukum Tyna Kanna usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait dengan gagalnya mediasi tak disampaikan oleh Yanti Nurdin.

Begitu pun pihak kuasa hukum dari Kenang Mirdad, Zikri Muhammad yang menyebut kliennya sepakat untuk bercerai.

Baca juga: Kenang Mirdad Pasrah Hadapi Sidang Cerainya dengan Tyna Kanna

“Jadi yang lalu mediasi diselenggarakan oleh hakim mediator oleh karena si mediasinya ini tidak tercapai kesepakatan-kesepakatan maka selanjutnya tadinya menyampaikan hasil mediasi yang buntu atau tidak ada perdamaian dalam proses mediasi,” ucap Zikri Muhammad.

Lebih lanjut sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2021 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni Kenang Mirdad.

Sementara itu, pihak Tyna Kanna dalam gugatannya juga memasukan hak asuh anak.

Baca juga: Tyna Kanna Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Kenang Mirdad Absen

Untuk diketahui, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Kendati rumah tangga keduanya di ujung tanduk, Tyna dan Kenang Mirdad masih tinggal satu atap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi