Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Gelar Perkara, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara terhadap kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina pada Rabu (27/10/2021) pagi.

Gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik selesai memeriksa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan beberapa saksi yang lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.

Baca juga: Duduk Perkara Mobil Rachel Vennya Disita Polisi, Bukan karena Nopol RFS tetapi Warna yang Berubah

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegas Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena itu penyidik segera memanggil kembali Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Baca juga: Selain Rachel Vennya, 4 Artis Ini Pernah Langgar Lalu Lintas, Ada Dewi Perssik

Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa telah menjalani pemeriksaan pertama di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

Sementara, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi