Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menyetir Saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dihukum Bayar Denda Rp 182 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Allkpop
Lizzy, mantan member grup After School.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

KOMPAS.com - Lizzy eks After School dihukum denda karena menyetir di bawah pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan mobil di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam, Seoul.

Dikutip dari Soompi, Kamis (28/10/2021), tak hanya dihukum denda, surat izin mengemudi Lizzy dicabut karena tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen.

Diberitakan, pada tanggal 18 Mei sekitar pukul 22.00 waktu setempat, pemilik nama asli Park Soo Young itu menabrak taksi ketika mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Lizzy awalnya didakwa tanpa ditahan karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Namun, keputusan itu dipertimbangkan kembali karena sopir taksi telah terluka hingga membutuhkan perawatan selama dua minggu untuk pemulihan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lizzy Eks After School Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Oleh karenanya, Lizzy dinilai mengemudi dengan berbahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.

Dalam sidang pertamanya yang diadakan bulan lalu, jaksa meminta hukuman satu tahun penjara terhadap Lizzy.

Namun, pada persidangan yang diadakan pada tanggal 28 Oktober, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Park Soo Young didenda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp 182 juta.

Pengadilan juga menyatakan bahwa Park Soo Young mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal yang menyebabkan kecelakaan mobil dan melukai korban.

Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan.

Baca juga: Lizzy Eks After School Diperiksa Polisi karena Mengemudi Saat Mabuk

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Soompi
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi