Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Meminta Doa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Irama atau lebih dikenal sebagai Ridho Rhoma telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Ridho Rhoma divonis hukuman dua tahun penjara pada 21 September 2021.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Saat ditemui dalam proses pemindahan itu, Ridho Rhoma hanya meminta doa agar ia bisa menjalani masa hukumannya.

"Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankan dengan baik sampai selesai," kata Ridho Rhoma dikutip dari Selebrita Siang yang tayang di Trans7, Jumat (29/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga mengatakan kabarnya baik-baik saja selama menjalani proses hukum yang kedua.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma.

Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho Rhoma. Pada Maret 2017, pelantun "Let's Have Fun Together" ini ditangkap terkait kasus narkotika.

Dalam penangkapan Ridho Rhoma kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Ditemukan 3 Butir Ekstasi hingga Penyesalan

Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi untuk anak penyanyi dangdut Rhoma Irama itu.

Ridho Rhoma sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.

Namun, Ridho harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Saat itu, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.

Bahkan, Rhoma Irama terlihat tidak kuasa menahan tangis saat menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

Baca juga: Curahan Hati Rhoma Irama soal Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi