Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kejaksaan Eksekusi Ridho Rhoma ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah mengeksekusi terpidana kasus narkoba, Ridho Rhoma, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10/2021).

Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Jakarta Utara karena putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kini telah inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempat di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Kamis.

Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Meminta Doa

Sebelum menjalani masa pidananya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes demi menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas Cipinang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dilakukan protokol kesehatan. Tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen. Selanjutnya, ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," ucap Rika.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma.

Baca juga: Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho Rhoma. Pada Maret 2017, dia pernah ditangkap terkait kasus narkotika.

Dalam penangkapan Ridho Rhoma kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Baca juga: Rhoma Irama: Ridho Rhoma Sehat, Agak-agak Bandel Aja

Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi untuk Ridho.

Dia sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.

Namun Ridho Rhoma harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkama Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Curahan Hati Rhoma Irama soal Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba

Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.

Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi