Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Aryan Khan Segera Bebas, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @__aryan__
Aryan Khan
|
Editor: Novianti Setuningsih

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan India mengabulkan penangguhan penahanan atas terdakwa kasus dugaan narkoba, Aryan Khan, pada Kamis (28/10/2021).

"Pengadilan telah memberikan penangguhan penahanan sekarang. Mudah-mudahan ketiga pemohon akan keluar pada besok atau Sabtu," kata kuasa hukum Aryan Khan, Mukul Rohatgi, dikutip dari Reuters, Jumat (29/10/2021).

Diketahui, Aryan Khan (23) merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditangkap saat penggerebekan di sebuah kapal pesiar di lepas pantai Mumbai, pada 2 Oktober 2021.

Biro Pengawasan Narkotika sebagai badan federal yang melakukan penggerebekan menuding putra sulung megabintang Shah Rukh Khan itu sebagai pengguna dan pemasok obat-obatan terlarang.

Baca juga: Aryan Khan Jalani Persidangan Narkoba, Berikut Fakta Sidang Sebelumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui kuasa hukumnya, Aryan Khan telah membantah tudingan tersebut dengan alasan bahwa tidak ada obat-obatan yang ditemukan dari tubuh kliennya saat penggerebekan.

Menteri Kabinet negara bagian Maharashtra, Nawab Malik, menilai tuduhan terhadap Aryan Khan dibuat-buat dan meminta petugas untuk mempertanggungjawabkannya.

Setelah penangkapan itu, Shah Rukh Khan mendapat banyak dukungan di media sosial.

"Terima kasih Tuhan. Sebagai seorang Ayah, saya sangat lega," tulis Shah Rukh Khan melalui akun Twitter miliknya.

Sebagai informasi, NCB mengintrogasi beberapa pesohor perempuan di India terkait kasus narkoba pada September 2020.

Baca juga: Ikut Terdampak Kasus Aryan Khan, Iklan Shah Rukh Khan Sempat Dihentikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Reuters
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi