Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Melaporkan Konten YouTube ke Polisi, Ini Kata Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dinaslhdki.
Artis peran Nikita Mirzani.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani membenarkan telah melaporkan sebuah konten YouTube.

Namun, Nikita tak menjelaskan detail konten YouTube siapakah yang dilaporkan.

“Sudah (dilaporkan). Tanya saja Pak Yusri Humas Polda,” tulis Nikita Mirzani kepada Kompas.com via pesan singkat, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Sebuah Konten YouTube ke Polisi

Sebelumnya laporan Nikita Mirzani dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah konten YouTube.

“Laporannya sudah kami terima dan sedang diteliti,” ucap Yusri Yunus kepada wartawan.

Baca juga: Curhat soal Somasi ke Nikita Mirzani, Deddy Corbuzier: Sekarang Enggak Bisa Bercanda dengan Bebas

Yusri menjelaskan penyebab Nikita Mirzani datang untuk melaporkan konten tersebut.

"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar,” tutur Yusri.

“Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," tambahnya.

Baca juga: Cerita Pengalaman Saat Karantina di Hotel Mewah, Nikita Mirzani: Lift Dimatiin, Tangga Darurat Dikunci

Laporan tersebut sudah tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam lidik.

Untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 Tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi