Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rhido Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Kini, Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini harus mendekam di penjara atas kasus tersebut.

Ini bukan kasus yang pertama bagi Rhido Rhoma. Pada 2017 lalu ia juga permah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.

Dalam penggledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kesedihan Rhoma Irama Rayakan Idul Adha Tanpa Ridho Rhoma

Berikut fakta terbaru kasus Rhido Rhoma seperti dirangkum Kompas.com.

Divonis 2 tahun penjara

Rhido Rhoma telah divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, pada 21 September 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara dua tahun," kata Rika saat dihubungi awak media, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah mengeksekusi Ridho Rhoma ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis lalu.

Keputusan itu diambil berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena telah inkracht atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempat di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," kata Rika Aprianti, Kamis.

Terkait eksekusi tersebut, Rhido Rhoma juga sebelumnya telah melakukan tes untuk pencegahan covid-19.

Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Ridho Rhoma ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Narkoba

“Dilakukan protokol kesehatan. Tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen. Selanjutnya, ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," ucap Rika.

Minta doa

Saat dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Ridho Rhoma sempat meminta doa.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini berharap agar bisa menjalani hukuman dan kasusnya segera selesai.

“Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankan dengan baik sampai selesai," kata Ridho Rhoma dikutip dari Selebrita Siang yang tayang di Trans7, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Meminta Doa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi