Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ridho Rhoma Kembali Dipenjara karena Narkoba, Rhoma Irama: Mudah-mudahan Bisa Jadi Pelajaran

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Rhoma Irama Ofiicial
Atta Halilintar langsung meminta maaf kepada Rhoma Irama karena telah menyinggung masalah narkoba dan mengingatkan soal kasus penyalahgunaan narkoba putranya, Ridho Rhoma.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama berharap putranya, Ridho Rhoma, tak lagi mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.

Diketahui, Ridho Rhoma saat ini tengah menjalani hukuman akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang kedua kalinya.

"Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran yang terakhir jangan sampai ada kejadian yang sama, cukup. Itu harapan saya sama Ridho," kata Rhoma Irama dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Ridho Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Ikhlas dan Sudah Maafkan

Sudah mengetahui Ridho berada di lapas Cipinang, Rhoma mengaku kerap mendapat laporan perihal kondisi kesehatan putranya selama dipenjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya (ada) komunikasi, semua di-report perkembangannya, kondisinya selalu di-report ke saya. Alhamdulillah, sehat-sehat dia," tutur Rhoma.

Sebelumnya, pedangdut senior yang akrab dipanggil Bang Haji ini mengaku sudah memaafkan kesalahan yang diperbuat putranya.

Baca juga: Singgung Narkoba di Depan Rhoma Irama, Atta Halilintar Langsung Minta Maaf

Ia juga mengakui ikhlas dengan segala keputusan yang telah ditetapkan untuk vonis Ridho.

"Dia sempat minta ridho, minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya itu, saya maafkan dia. Saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apa pun, saya ikhlaskan," ucap Rhoma Irama.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Rhoma Irama Kisahkan Sejarah Singkat Soneta yang Kini Tersisa 1 Personel

Ridho Rhoma tidak sendiri. Ia bersama dua pria lain di lokasi penangkapan.

Polisi menemukan barang bukti tiga pil ekstasi dari dalam bungkus rokok Ridho yang berada di kantung celananya.

Saat pemeriksaan urin, polisi mendapatkan hasil bahwa urin Ridho positif mengandung amphetamine.

Ridho langsung dipindahkan ke lapas Cipinang setelah delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi