Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Berjanji Selalu Kooperatif meski Berpotensi Ditetapkan Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Rachel Vennya (kiri) dan Salim Nauderer (kanan) saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka berkait kasus dugaan kabur dari karantina.

Hal ini karena statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (6/10/2021).

Mengenai hal tersebut, Rachel Vennya melalui kuasa hukumnya, Indra Raharja, menjanjikan kliennya bakal tetap kooperatif menjalani proses hukum meski berpotensi sebagai tersangka.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, ya dia taat dan patuh, dan siap mengikuti proses hukum," ucap Indra Raharja saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, Indra memohon maaf kepada awak media tidak akan memberi tahu saat ditanya dari mana Rachel Vennya mengenal dua oknum TNI yang membantunya kabur dari karantina.

"Itu materi penyidikan, mohon maaf ya, terima kasih," ucap Indra Raharja.

Saat ini, Rachel Vennya tengah menjalani pemeriksaan yang kedua berkait kasus dugaan kabur dari karantina di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, juga turut menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Minta Doa

Adapun, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Sudah Masuk Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa soal Kabur dari Karantina pada Hari Ini

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi