Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kata Polisi soal Status Hukum Rachel Vennya dalam Kasus Kabur dari Karantina

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan perihal status hukum selebgram Rachel Vennya terkait kasus kabur dari karantina.

Hingga saat ini, Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

"Hari ini (Rachel Vennya) kita jadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, termasuk saudara SN dan juga MK," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Namun, kasus hukum kaburnya Rachel Vennya dari karantina sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah pemeriksaan pada hari ini, kata Yusri, penyidik bakal kembali menghelat gelar perkara untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.

"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," ucap Yusri melanjutkan.

Diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

Saat itu, Rachel Vennya diperiksa secara paralel selama sembilan jam dan dicecar 35 pertanyaan.

Baca juga: Rachel Vennya Berjanji Selalu Kooperatif meski Berpotensi Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet. Ia dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kemudian, terhadap dua oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke satuan masing-masing.

Sementara Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Kasus Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi