Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cerai dari Stefan William, Celine Evangelista: Saat Prosesnya Pengin Buru-buru Selesai, tapi Begitu Ketuk Palu, Sedih

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tangkapan layar Maia Aleldul TV
Celine Evangelista saat berbincang dengan Maia Estianty. (Bidikan layar YouTube Maia Aleldul TV).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Celine Evangelista mengakui berat saat perceraiannya dengan Stefan William diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2021.

Meski awalnya menginginkan untuk segera bercerai, Celine tetap merasakan kesedihan saat sudah benar-benar berpisah.

“Memang sih pada saat prosesnya tuh, penginnya tuh pengin buru-buru selesai. Tapi begitu ketuk palu meskipun rasa itu enggak ada, tapi begitu ketuk palu, pasti sedih. Meskipun cuma sendiri ngerasa gagal,” kata Celine dikutip Kompas.com dalam YouTube Maia Aleldul TV, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Celine Evangelista Malah Puji Jennifer Jill Usai Perceraiannya Disebut Drama

Celine tak menampik bahwa ia lebih sering menangis saat mengingat-ngingat tentang perceraiannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Dan aku mungkin orangnya cengengan. Ya gitu pas ditanya itu sensitif langsung nangis,” ucap wanita berusia 29 tahun ini.

Namun, dia berpikir agar tidak terus larut dalam kesedihan.

Walau bagaimana pun ia masih harus melanjutkan hidupnya.

Baca juga: Celine Evangelista Bongkar Hubungannya dengan Sang Ibu, Ternyata…

Untuk diketahui, rumah tangga Celine dan Stefan William sudah dikabarkan retak sejak lama.

Namun, tak ada yang mengetahui bahwa Celine mengajukan gugatan cerai pada 15 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sampai pada 18 Oktober, Celine dan Stefan William resmi bercerai.

Baca juga: Ibunda Bongkar Masalahnya, Celine Evangelista: I Still Love Her So Much

“Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) melawan SWU (Stefan William Umboh) terdaftar dalam register berdasarkan SPP yang ada masuk pada Kamis (15/7/2021), nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel,” kata Suharno selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021. Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat,” tambah Suharno.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi