Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, menegaskan bahwa kliennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Bukan hanya itu, Indra juga menegaskan Rachel Vennya siap menjalani proses hukum kasus kabur dari karantina.

"Iya (siap jadi tersangka). Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," ujar Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2021).

Baca juga: 6 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur dari Karantina

Mengenai psikologi Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan kedua ini, Indra menyebut kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan, Indra juga menyebut Rachel Vennya tidak tertekan ketika nama kliennya terseret dalam kasus ini.

"Baik, baik, baik, intinya baik," ucap Indra.

Baca juga: Ketika Rachel Vennya Datang Lebih Awal untuk Menjalani Proses Hukum...

Untuk status hukum kasus Rachel Vennya, kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (27/10/2021).

Setelah pemeriksaan pada hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik bakal kembali menghelat gelar perkara untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.

Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara

"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," ucap Yusri melanjutkan.

Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/202

Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi