Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya tidak berbicara sedikit pun usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Rachel Vennya hanya menunduk dan berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bungkam.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan sebagai Tersangka

"Oh, itu enggak tahu (kenapa bungkam). Itu hak seseorang untuk bungkam, ya," kata Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarnya Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) seusai  pemeriksaan diwarnai argumentasi dengan wartawan.

"Boleh enggak jangan didorong? Ya udah, kasih jalan, kasih jalan aja!" kata Maulida Khairunnisa kepada wartawan.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur dari Karantina

Namun wartawan membantah telah mendorong Rachel Vennya.

Setelah dua kali diperiksa, Rachel Vennya masih berstatus saksi kasus kabur dari karantina.

Kasus tersebut saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menghelat gelar perkara.

Baca juga: Kata Polisi soal Status Hukum Rachel Vennya dalam Kasus Kabur dari Karantina

"Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Rachel Vennya Berjanji Selalu Kooperatif meski Berpotensi Ditetapkan Tersangka

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi