Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina setelah bepergian ke Amerika Serikat.

Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulid Khairunnisa (manajer) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemeriksaan Kedua Rachel Vennya dan Potensi Jadi Tersangka

"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Poll Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ucap Yusri melanjutkan.

Untuk selanjutnya, kata Yusri, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan memanggil keempat tersangka tersebut pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa

Sementara itu, kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina mendapatkan atensi lebih dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Oleh karena itu, Fadil memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus Rachel Vennya yang menghindari kewajiban karantina yang pada saat itu masih delapan hari.

"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas. Ini sebagai jawaban," ujar Fadil dalam keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan sebagai Tersangka

Fadil menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak siapa pun yang melanggar atau terlibat dalam mafia karantina.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika SerikatSerikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur dari Karantina


Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kabar ini mencuat gara-gara unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Padahal peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari (kini menjadi lima hari).

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Karena ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Sebagai informasi, selebritas-selebritas tersebut berada dalam rombongan yang sama dengan Rachel Vennya untuk sejumlah kegiatan di AS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi