Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jerinx ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ach. Fawaidi
Jerinx SID saat berada di BNN Bali, Rabu (3/11/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan ancaman yang menjerat Jerinx ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rupanya ini merupakan pelimpahan berkas untuk yang kedua kalinya karena sebelumnya kejaksaan meminta berkasnya dilengkapi.

"Minggu lalu sudah kami kirim berkas perkara saudara Jerinx ke JPU. Kemudian sudah ada P-19 dari sana untuk melengkapi berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Jadi Duta Anti Narkoba di Bali, Jerinx SID: Saya ke Kampus, Bernyanyi Sembari Mengedukasi

"Dua hari lalu sudah kami kembalikan, kami sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi ke sana," ujar Yusri melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri berharap, untuk pelimpahan kali ini, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap alias P-21 agar Jerinx segera disidangkan.

"Jadi tolong teman-teman sabar. Mudah-mudahan sudah lengkap, apakah P-21 atau tidak," ucap Yusri.

Baca juga: BNN Bali Jadikan Jerinx SID Duta Anti Narkoba

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Deddy Corbuzier Tak Sudi Undang 2 Selebritas Ini ke Podcast, Bagaimana dengan Jerinx?

Setelah itu pada 14 Agustus 2021, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi.

Hasilnya, mediasi tersebut gagal. Laporan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Namun, Adam Deni secara pribadi memaafkan perbuatan Jerinx.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi