JAKARTA, KOMPAS.com - Istri musisi Iwan Fals, Rosana, melaporkan seseorang berinisial KS atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan permasalahan organisasi masyarakat Orang Indonesia (OI).
"Hari ini antar istri melaporkan (soal) pencemaran nama baik," kata Iwan Fals sesuai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
"Masalah ini masih terkait Ormas Oi. Ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam beberapa media elektronik termasuk YouTube dan di Trans7," ucap kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung.
Baca juga: Iwan Fals Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Ichsan menegaskan, laporan ini dibuat dengan tujuan untuk meluruskan pernyataan KS yang diklaim Iwan Fals sebagai kebohongan atau fitnah.
"Bu Rosana sebagai pelapor dan Pak Iwan sebagai saksinya. Klien kami telah menggunakan haknya untuk meluruskan kebohongan tersebut," ujar Iwan Fals.
Kuasa hukum keluarga Iwan Fals yang lain, Aldi Firmansyah mengatakan, kliennya telah membuka pintu musyawarah terhadap terlapor sebelumnya.
Kendati demikian, kata Aldi, terlapor tidak mengindahkan musyawarah tersebut.
Baca juga: Konser Diizinkan Lagi, Iwan Fals Beres-beres Alat Musik hingga Ahmad Dhani Siapkan Tur 30 Kota
"Klien kami sudah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor," ujar Aldi.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.