Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Anak Vanessa Angel Pascakecelakaan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Melaney Ricardo
Vanessa Angel menceritakan pengalamannya kepada Melaney Ricardo setelah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Lapas Pondok Bambu.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Tak hanya Vanessa dan Bibi, ada tiga korban luka-luka dalam kecelakaan tersebut, termasuk anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, mengabarkan bahwa kondisi Gala selamat dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Denny Sumargo Sempat Tak Percaya

"Vanessa sama Bibi meninggal, saya udah bisa pastikan. Kalau anaknya selamat dan sedang ditangani pihak rumah sakit," kata Milano saat dihubungi wartawan, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Milano belum bisa memastikan lebih jauh kondisi Gala lantaran masih dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Belum tahu kondisinya seperti apa. Saya belum bisa kasih gambaran masalah anaknya. Kalau Vanessa sama Bibi terkonfirmasi," lanjut Milano.

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Meninggal, 3 Orang Luka-luka dalam Kecelakaan Mobil

Kabar Vanessa dan Bibi meninggal dunia karena kecelakaan juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.

Gatot menungkapkan, dalam mobil tersebut terdapat lima orang, termasuk Vanessa Angel dan Bibi, serta Gala.

Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia, sedangkan tiga korban lain luka-luka dan sedang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Sebelum Meninggal dalam Kecelakaan, Vanessa Angel: Ada yang Bisa Tebak Aku Mau ke Mana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi