Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perwakilan PON XX Papua Sudah Minta Maaf kepada Istri Franky Sahilatua

Baca di App
Lihat Foto
Purnama Records
Lelaki Tua dan Telaga - Franky Sahilatua
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mendiang Franky Sahilatua, Harwantiningrum, mengadukan akun YouTube Sekretariat Negara ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Aku Papua".

Lagu tersebut bergema saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Stadion Utama Lukas Enembe, Jayapura, Sabtu (2/10/2021).

Padahal, menurut Harwantiningrum, belum ada izin terkait penggunaan lagu "Aku Papua".

Setelah beberapa kali menjalani klarifikasi di DJKI, kuasa hukum Harwantiningrum, Igor Renjana, menyebut pihak penyelenggara PON XX PON telah meminta maaf.

Baca juga: Lagu Aku Papua di Pembukaan PON XX Diklaim Tanpa Izin, Istri Franky Sahilatua Adukan Pelanggaran Hak Cipta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pihak penyelenggara ada yang menemui kita dan meminta tidak meminta izin dahulu kepada pencipta (ahli waris)," ujar Igor kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Sementara itu, untuk pihak Sekretariat Negara, Igor menyebut hingga saat ini belum ada respons.

"Sekretariat Negara belum respons," ujar Igor.

Diketahui, lagu "Aku Papua" dilantunkan oleh tiga penyanyi asal Papua, yakni Edo Kondologit, Michael Jakarimilena, dan Nowela Elizabeth Auparay saat pembukaan PON XX Papua.

Kendati demikian, lagu "Aku Papua" dinyanyikan dalam pembukaan PON XX Papua tanpa seizin Harwantiningrum sebagai ahli waris dari atas semua karya mendiang suaminya.

Baca juga: Edo Kondologit, Michael J, dan Nowela Buka PON XX dengan Lagu Aku Papua

Oleh karena itu, Harwantiningrum mengadukan hal tersebut ke DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 10 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam pengaduan ini, Igor mengatakan, Harwantiningrum menuntut penegakan hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, khususnya menyangkut Hak Cipta.

"Belum ada (tuntutan) ke situ (minta ganti rugi)," kata Igor.

Harwantiningrum menduga ada pelanggaran Pasal 113 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Ketentuan Hukum Pidana, seseorang yang melanggar dipidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Aku Papua dari Franky Sahilatua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi