Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Terangkan Hasil Pemeriksaan Rachel Vennya sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Selebgram Rachel Vennya dan dua tersangka lain dalam kasus kabur karantina memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap hasil pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina, Senin (8/11/2021).

Sebagai informasi, Rachel Vennya pertama kali menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina pada hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Doain Ya...

"Ya, yang digali sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," kata Ade saat dihubungi oleh wartawan, Senin.

"Kemarin kan diberi kesempatan untuk klarifikasi dan benar faktanya dituangkan sekarang," lanjut Ade.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade menuturkan, ada dua kemungkinan pasal yang menjerat Rachel Vennya.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Rachel Vennya Bungkam dan Hanya Minta Doa

"Yang digali masalah itu saja. Kan sudah tahu, permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ucap Ade.

Sebagai informasi, selain Rachel, polisi juga menetapkan Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sebelum batas waktu karantina.

Baca juga: Dirangkul Salim Nauderer, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka


Rachel Vennya, Salim, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Ketiganya kedapatan tak menjalani karantina sesuai aturan usai pulang dari Amerika Serikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi