Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berkas perkara kasus dugaan kabur dari karantina dengan tersangka Rachel Vennya segera dikirim ke Kejaksaan.

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Artinya, untuk kelengkapan berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Ade saat dihubungi oleh awak media, Senin (8/11/2021).

"Ya, agar segera dikirim dulu ke kejaksaan gitu," ujarnya lagi.

Ade Hidayat menuturkan, ada dua kemungkinan pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Rachel Vennya Bungkam dan Hanya Minta Doa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang digali masalah itu saja. Kan sudah tahu, permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ucap Ade Hidayat.

Sebagai informasi, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin.

Sebelumnya, Rachel Vennya diperiksa sebanyak dua kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina.

Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajernya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi juga menetapkan seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP sebagai tersangka karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghelat gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Terhadap Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Peristiwa bermula saat netizen mendapati ketiganya tak menjalani karantina sesuai aturan yang berlaku sekembalinya dari Amerika Serikat.

Baca juga: Kasus Kabur dari Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Segera Diperiksa Lagi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi