JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis yang sebelumnya sempat membantu sang aktris dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur, berencana menambahkan tuntutan pada Tubagus Joddy jika memungkinkan.
Hal ini diungkap Milano saat ditanya awak media perihal komentarnya soal penetapan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjadi tersangka.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Baca juga: Sara Wijayanto Diminta Temui Vanessa Angel, Demian Aditya: Kami Masih Punya Akal Sehat
Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Milano menyebut, pihaknya akan mengawal proses berjalannya hukum terhadap Tubagus Joddy.
"Kita akan mengawal, karena kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin," kata Milano dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Komentar Ayah Vanessa Angel Usai Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka
Jika memungkinkan, Milano menyebut akan memberatkan hukuman Joddy dengan pasal berlapis.
"Kalaupun nanti ada teman-teman bilang ancaman hukumnya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi ke dakwaaanya," kata dia.
Milano tidak menerima istilah khilaf dan kelalaian yang dilakukan oleh Joddy saat mengendarai mobil.
Baca juga: Jadi Ahli Waris Vanessa Angel, Ayah: Saat Itu sampai Nangis, Tidak Menyangka
Pasalnya, Joddy sendiri sadar bahwa mobil yang ia kemudikan terlampau cepat.
Belum lagi adanya dugaan Joddy bermain media sosial selama mengemudi.
"Makannya dari awal saya bilang kalau saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan, dengan adanya kelalaian," kata Milano.
Baca juga: Cerita 2 Pedagang yang Selamatkan Anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah
"Karena dengan dia membuat video itu, itu ada unsur kesengajaan, mau disengaja atau tidak, itu kesengajaan," lanjut dia.
Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Vanessa Angel Tinggalkan Polis Asuransi, Ahli Warisnya Doddy Sudrajat Sang Ayah
Kepala Kejari Jombang Imran, menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).