Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, saat dievakuasi petugas jalan tol ke Kantor Satlantas Polres Jombang, Kamis (4/11/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakan mobil tunggal di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, pada 4 November 2021.

Diketahui, kecelakaan mobil tersebut menewaskan dua orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan pertimbangan polisi menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Salah satunya, Tubagus Joddy terbukti mengemudi lebih dari 100 kilometer per jam di jalan tol.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Langsung Ditahan di Polres Jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenalan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” kata Gatot kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

“Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 kilometer per jam,” ujar Gatot lagi.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman menambahkan bahwa Tubagus Joddy terbukti beberapa kali bermain ponsel saat berkendara.

Salah satu buktinya dari unggahan Instagram Story Joddy yang memperlihatkan bahwa ia sedang menyetir dengan kecepatan tinggi.

Unggahan tersebut diketahui sudah dihapus Tubagus Joddy setelah kecelakaan terjadi.

Baca juga: Komentar Ayah Vanessa Angel Usai Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pembelajaran bahwa dia sudah mengetahui kalau seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain HP. Ini pemeriksaan saksi, ada video viral betul di beberapa tempat main HP,” kata Latif Usman.

Lalu, pada pukul 11.58 WIB sebelum kecelakaan terjadi, Tubagus Joddy juga terbukti menelepon orangtuanya saat mengemudi.

“Jam 11.58 WIB, dia saat menyetir menghubungi orangtuanya. Sudah kita periksa juga orangtuanya,” ucap Latif Usman.

“Tolong kepada masyarakat ini jadi pembelajaran dalam mengemudi bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main,” kata Latif lagi.

Baca juga: Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Pengakuannya kepada Polisi

Karena perbuatannya, Tubagus Joddy disangkakan dua pasal. Pasal pertama, 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Saat ini, Tubagus Joddy disebut sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi