Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anji Kembali dan Siap Berkarya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @duniamanji
Foto pertama yang dibagikan Anji di Instagram setelah dirinya bebas dari rehabilitasi.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akhirnya bakal kembali aktif di media sosial.

Anji pun kembali aktif dengan mengunggah foto dengan istrinya, Wina Natalia. Dalam foto tersebut, Anji tampak memeluk istrinya.

Dalam keterangan foto, Anji mengucapkan permintaan maaf.

“SAYA KEMBALI. Selesai sudah proses yang harus dijalani. Buat teman-teman yang kecewa, maafkan. Terima kasih untuk semua yang telah mendukung sampai detik ini,” tulis Anji dikutip Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Unggahan Pertama Anji Usai Resmi Bebas dari Rehabilitasi: Saya Kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantun “Dia” ini mengatakan, mendapat pelajaran berharga saat menjalani rehabilitasi. Namun, Anji tak bisa menjelaskan yang dilalui saat itu.

“Banyak ucapan terima kasih dan peluk yang mau saya berikan,” ujar Anji lagi.

Selain itu, Anji juga berterimakasih kepada istrinya, Wina Natalia yang telah mendampinginya selama ini.

“Pertama tentunya untuk Istriku @winatalia, Manusia paling terkena imbas dari apa yang sudah saya perbuat. Juga Manusia paling kokoh yang bersama-sama berdiri, menghadapi apa yang terjadi,” ungkap Anji.

Baca juga: Anji Resmi Bebas, Dijemput Wina Natalia dan Putuskan Rehat Sejenak

Terakhir, Anji mengaku akan kembali berkarya di industri hiburan.

“Beberapa bulan belakangan saya membuat banyak tulisan, lagu dan konsep. Tidak sabar buat merilisnya,” ucap Anji.

Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Sudah Resmi Bebas?

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Vonis Anji diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi