Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Baca di App
Lihat Foto
Kolase Instagram @vanessaangelofficial dan @tubagusjoddy
Kuasa hukum mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Milano Lubis, berencana jerat Tubagus Joddy dengan pasal berlapis jika memungkinkan.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka dalam kecelakan di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Diketahui, kecelakaan mobil yang dikendarai Joddy itu menewaskan dua orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Joddy disangkakan dua pasal.

Baca juga: Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai Tersangka

“Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua pasal itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi.

Joddy dianggap lalai saat berkendara, sehingga disangkakan dengan Pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang

“Tadi pasal 310 Ayat 4 karena kelalaiannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancamannya 6 tahun,” ucap Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman.

Selain itu, Joddy juga dianggap sengaja membahayakan orang lain saat berkendara, sehingga ia terancam dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Pasalnya, Joddy dengan sengaja bermain ponsel saat berkendara.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Instastory, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

“Dan atau disangkakan Pasal 311 Ayat 5 dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan bagi nyawa dirinya atau orang lain. Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hape,” kata Latif.

Latif mengatakan, salah satu buktinya dari unggahan Instagram Story Joddy yang memperlihatkan ia sedang menyetir dengan kecepatan tinggi.

Unggahan tersebut diketahui sudah dihapus Joddy setelah kecelakaan terjadi.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Langsung Ditahan di Polres Jombang

“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain hape. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif.

Lalu pada 11.58 WIB, Joddy juga menelepon orangtuanya saat mengemudi.

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasinya ke orangtua Joddy langsung.

Baca juga: Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir, Begini Respons Ayah Vanessa Angel

Tak sampai di situ, Joddy mengaku ngebut di jalan tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

“Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik. Kecepatan pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang batas kecepatan 80 kilometer per jam,” ucap Latif.

“Oleh sebab itu inilah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat,” tutur Latif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi