JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, pada 4 November 2021.
Diketahui, kecelakaan mobil tunggal yang dikendarai Tubagus Joddy itu menewaskan dua orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis (11/11/2021).
“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Baca juga: Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai Tersangka
Dalam unggahan di fitur Instagram Story yang sudah dihapus, Tubagus Joddy memperlihatkan tengah berkendara dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam di Km 555 mengarah ke Surabaya.
Hampir satu jam setelah unggahan itu dibuat, kecelakaan terjadi di kilometer 672+300.
“Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik, kecepatannya pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer per jam,” kata Latif Usman.
Selain bermain media sosial, Tubagus Joddy juga terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB saat berkendara.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Tubagus Joddy Langsung Ditahan di Polres Jombang
“Tersangka dan orangtuanya sudah kami periksa dan membenarkan panggilan tersebut," kata Latif Usman.
Oleh karena itu, terhadap Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
Saat ini, Tubagus Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.