Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penipuan CPNS, Olivia Nathania, resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021) kemarin.

Penahanan Olivia Nathania disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan bahwa Olivia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan CPNS, Masih Jalani Pemeriksaan

“Sudah kami lakukan pemeriksaan saudari O ya, pemeriksaan sampai dengan malam hari ada sekitar 46 pertanyaan ya, yang kami layangkan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yusri pada Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Hasil pemeriksaan selesai itu kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” tambah Yusri lagi.

Selain itu, Yusri menambahkan masih ada empat orang lagi yang bakal diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan pada Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS

“Ada empat lagi hasil gelar yang akan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Sejak Kamis pukul 11.00 WIB, anak penyanyi Nia Daniaty ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suami Olivia, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Bujuk Rayu Olivia Nathania, 225 Korban Ditipu Bisa Jadi PNS Gantikan Pegawai yang Dipecat dan Meninggal karena Covid-19

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dikabarkan korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi