JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, mengendarai mobil dengan kecepatan 130 kilometer per jam saat kecelakaan terjadi.
Fakta itu disebutkan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik.
"Kecepatannya pada saat terjadinya titik tumbur adalah 130 kilometer per jam," kata Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Menurut Latif Usman, rambu-rambu peringatan telah dipasang di jalan tol tempat terjadinya kecelakaan bahwa batas kecepatan maksimum adalah 80 kilometer per jam.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam," ucap Latif Usman.
Polisi juga menyebut Joddy sempat bermain ponsel di beberapa titik perjalanan saat mengemudi.
Baca juga: Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang, Kapolres: Kita Tidak Membedakan Ruang Tahanan...
Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.
Ia dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Lalu, Pasal 311 alAyat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Baca juga: Dihubungi Tubagus Joddy Sesaat Setelah Kecelakaan, Sahabat Vanessa Angel: Joddy Nangis Terus
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.
Dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal di lokasi.
Sementara anak mereka, Gala Sky, mengalami lebam pada mata kiri dan sang pengasuhnya, Siska Lorensa patah jari kelingking tangan dan satu gigi lepas.
Joddy sendiri mengalami lecet ringan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.