Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Terseret Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Itu Kesalahan Saya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@niadaniaty
Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Daniaty menganggap terseretnya nama Olivia Nathania dalam kasus dugaan penipuan CPNS merupakan kesalahannya dalam mendidik buah hati.

"Mungkin itu kesalahan saya waktu anak dalam (masa) pertumbuhan yang kurang (kasih sayang) waktu saat itu," ujar Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

Nia Daniaty mengakui, selepas Olivia lulus sekolah dia tidak pernah bertemu lagi dengan sang anak.

Baca juga: Sebelum Diperiksa lalu Ditahan, Olivia Nathania Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty

Pertemuan pertama setelah terpisah lama ketika Olivia Nathania melangsungkan pernikahan dengan Rafly Noviyanto Tilaar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan begitu, pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu tidak mengetahui segala urusan Olivia Nathania di luar lingkup keluarga.

"Jadi saya itu lama tidak bertemu semenjak anak saya selesai sekolah. Ketemu pas anak saya nikah saja," ungkap Nia Daniaty.

Baca juga: Nia Daniaty Terpaksa Bohong kepada Cucu soal Olivia Nathania yang Kini Ditahan

Ketika Olivia Nathania duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), Nia Daniaty mengakui juga bahwa yang kerap kali mendampingi anaknya ada kegiatan di luar pendidikan formal adalah kakaknya.

Walau begitu, Nia Daniaty telah memberikan yang terbaik untuk masa depan Olivia Nathania.

"Orang yang mungkin agamanya kuat pun, (ketika) mendidik dengan agama yang kuat pun tidak ada yang tahu jalan hidup ke depan," kata Olivia Nathania.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan, Nia Daniaty: Saya Sedih tetapi Tidak Bisa Apa-apa

"Yang jelas, sebagai orangtua, semua ibu, ingin mendidik anaknya atau memberikan yang terbaik. Tapi, jalan kehidupan tidak ada yang tahu," ujar Olivia Nathania melanjutkan.

Sebagai informasi, polisi resmi menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Jawaban Menantu Nia Daniaty soal Pemeriksaan Ditjen PAS Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi