Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Daniaty: Saya Harap Jangan Hanya Menyalahkan Olivia Nathania

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@niadaniaty
Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Daniaty meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menutup mata atas kasus dugaan penipuan CPNS yang menimpa anaknya, Olivia Nathania.

Nia Daniaty menduga, Olivia Nathania bisa terlibat dengan kasus ini karena adanya kerja sama dengan seseorang.

Baca juga: Olivia Nathania Terseret Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Itu Kesalahan Saya

"Di sini saya bilang, apakah orang bisa bekerja sendiri? Tidak ada rentetannya mengapa bisa terjadi. Saya pikir, tentunya ada tektokannya (kerja sama dengan seseorang)," ucap Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

"Saya rasa pihak berwajib tidak menutup mata, tidak diam, ya tentunya harapan saya jangan menyalahkan hanya Oi sendiri, biar bagaimanapun, Oi ada yang memberikan jalan," kata Nia Daniaty melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau begitu, pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu tidak mengetahui siapa orang yang bekerja sama dengan Olivia Nathania.

Baca juga: Sebelum Diperiksa lalu Ditahan, Olivia Nathania Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty

Dia hanya menyampaikan pendapat atas kasus dugaan penipuan yang menyeret Olivia Nathania.

"Saya harap, masyarakat bisa menilai, bisa melihat apakah cuma anakku atau bagaimana. Tidak mungkin kalau cuma anak saya sendiri," ucap Nia Daniaty.

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Baca juga: Nia Daniaty Terpaksa Bohong kepada Cucu soal Olivia Nathania yang Kini Ditahan

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain berinisial FM, ES, R, dan SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah turut serta membantu kasus tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi