Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penuturan Nia Daniaty tentang Olivia Nathalia, Akui Sedih hingga Bohong kepada Cucu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania dan lima kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Danianty tak menyangka anaknya, Olivia Nathania, dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Berikut tanggapan Nia Daniaty atas kasus hukum yang menjerat Olivia Nathania.

Baca juga: Jawaban Menantu Nia Daniaty soal Pemeriksaan Ditjen PAS Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Sedih

"Saya melihatnya tentunya prihatin, merasa sedih, tapi saya tidak bisa apa-apa. Ya saya hanya bisa mendoakan anak saya, menyemangati," kata Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia tidak pernah membayangkan proses hukum yang dijalani putrinya terkait kasus tersebut bakal berjalan secepat ini.

Namun, pelantun "Gelas Gelas Kaca" ini tetap mempercayakan ketetapan pihak berwajib yang lebih mengerti soal hukum.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan, Nia Daniaty: Saya Sedih tetapi Tidak Bisa Apa-apa

Bohong ke cucu

Ketika Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Nia Daniaty menghadapi dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak kepada cucunya, anak Olivia Nathania, yang terus bertanya soal ibunya.

Nia akhirnya memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia yang masih kecil.

"Saya hanya bilangnya, 'Mamanya lagi keluar kota'. Kalau dia tanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'. Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," ujar Nia Daniaty.

Baca juga: Nia Daniaty Terpaksa Bohong kepada Cucu soal Olivia Nathania yang Kini Ditahan

Sampai saat ini juga, Nia mengaku belum berkomunikasi lagi dengan putrinya karena peraturan yang tidak memperbolehkan menggunakan alat komunikasi atau handphone.

Kesalahan dalam mendidik

Nia menganggap terseretnya nama Olivia dalam kasus dugaan penipuan CPNS merupakan kesalahannya dalam mendidik sang putri.

"Mungkin itu kesalahan saya waktu anak dalam (masa) pertumbuhan yang kurang (kasih sayang) waktu saat itu. Jadi saya itu lama tidak bertemu semenjak anak saya selesai sekolah. Ketemu pas anak saya nikah saja," ungkap Nia Daniaty.

Baca juga: Sebelum Diperiksa lalu Ditahan, Olivia Nathania Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty

Karena itu, Nia tidak mengetahui segala urusan Olivia di luar lingkup keluarga.

"Yang jelas, sebagai orangtua, semua ibu, ingin mendidik anaknya atau memberikan yang terbaik. Tapi, jalan kehidupan tidak ada yang tahu," ujarnya melanjutkan.

Tidak tutup mata

Pada akhirnya Nia berharap agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menutup mata atas kasus dugaan penipuan CPNS yang menjerat putrinya.

Baca juga: Olivia Nathania Terseret Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Itu Kesalahan Saya

Nia menduga, Olivia bisa terlibat dengan kasus ini karena adanya kerja sama dengan seseorang walaupun dia sendiri tidak mengetahui siapa yang membantu putrinya.

"Saya pikir, tentunya ada tektokannya (kerja sama dengan seseorang). Saya rasa pihak berwajib tidak menutup mata, tidak diam, ya tentunya harapan saya jangan menyalahkan hanya Oi sendiri, biar bagaimanapun, Oi ada yang memberikan jalan," kata Nia Daniaty.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Nia Daniaty: Saya Harap Jangan Hanya Menyalahkan Olivia Nathania

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi